|
Untuk pertama kalinya pengaturan lalu lintas di Makassar akan menerapkan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Secara resmi program gabungan dari Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar dan Pemerintah Kota Makassar itu akan diluncurkan Senin, 11 Januari, hari ini.
Penerapan operasional jalur tertib lalu lintas itu dipastikan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Makassar, Komisaris Polisi Cahyo Widiarso, Minggu, 10 Januari. Cahyo mengatakan, peluncuran program itu dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, di parkiran timur Lapangan Karebosi Makassar. Program tersebut disebut Cahyo harus diorbitkan dalam rangka membina pengguna kendaraan dalam menaati segala aturan di jalan. Menurut dia, jalur KTL ini diterapkan setelah melalui tahapan pengkajian yang panjang dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
"Jalur tersebut diperlihatkan semua bentuk aturan berlalu lintas yang sesungguhnya. Tidak ada lagi pengguna jalan yang berperilaku salah dalam mengendarai dan menaati rambu-rambu lalu lintas," ujar Cahyo. Sebagai langkah awal. sambung Cahyo, keberadaan jalur tersebut secara bertahap disosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya mengaku, belum mengambil tindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang melanggar. Namun, jika telah dinilai efektif, maka polisi mengambil langkah lebih tegas terhadap pengguna jalan yang melanggar. Cahyo mengatakan, jalur percontohan itu fokus pada semua perilaku dan kelengkapan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Bagi angkutan umum, untuk sementara areal percontohan untuk naik dan turun penumpang digelar di halte depan Rumah Sakit Pelamonia. Selain itu, pengemudi kendaraan juga akan dilakukan pembatasan dalam hal kecepatan laju. Nantinya, batas kecepatan kendaraan maksimal 25 kilometer per jam di semua jalur yang menjadi objek percontohan. "Kita akan bina warga untuk mengemudikan kendaraan dengan kecepatan terbatas," imbuhnya. Secara umum, Cahyo menjabarkan beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya kelengkapan kendaraan roda dua dan roda empat, menyalakan lampu siang hari, dan penggunaan jalur kiri bagi kendaraan roda dua. Selain itu, aktivitas becak di enam titik jalur yang ditentukan itu juga akan dibatsi. "Malah nantinya, jalur itu bebas dari aktivitas becak. Becak cukup berada di jalur yang nantinya akan mendapat rambu-rambu lalu lintas yang lain," tegas Cahyo. Terkait dengan perparkiran, semua kendaraan juga tidak lagi seenaknya memarkir kendaraan di sepanjang jalan tersebut. Untuk penertiban parkir ini, polisi lalu lintas akan rutin melakukan patroli di semua jalan dan menyiapkantempat khusus untuk lokasi parkir. Peluncuran program ini rencananya dihadiri perwakilan Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Makassar, Kombes Pol Gatta Chairuddin, dan semua unsur yang terlibat dalam menyukseskan program ini. Selain Jalan Jenderal Sudirman, KTL lainnya adalah; Jalan Haji Bau, Haji Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Riburane, dan Jalan Ahmad Yani. (rah)
sumber : fajar.co.id |