KotaDaeng.Net
Jul 31
Bang Hasan Bongkar Pintu Pagar Karebosi
Friday, 12 February 2010 17:28

Makassar, Tribun - Puluhan warga Makassar yang menggunakan Lapangan Karebosi meneriakkan yel-yel Hidup Bang Hasan setelah Direktur Utama PT Tosan Permai Lestari Hasan Basri "membongkar" salah satu pintu pagar Lapangan Karebosi, Kamis (11/2).

Tak hanya pengguna lapangan, beberapa pengendara roda dua dan empat pengguna Jl Kartini juga berhenti sejenak menyaksikan Hasan Basri membongkar salah satu pintu masuk Lapangan Karebosi.

Hasan Basri mengaku siap tampil di media menjelaskan posisinya selaku investor revitalisasi pembangunan Lapangan Karebosi Makassar. "Pembongkaran ini sebagai simbol bahwa Lapangan Karebosi terbuka untuk umum. Meskipun faktanya lapangan ini memang tidak pernah ditutup untuk umum," kata Bang Hasan, sapaannya.

Hasan Basri bersama Direktur Operasional PT Tosan, Bimsar J Samosir, penasihat hukum Muh Ikbal, dan Hamsong Basri, kembali menggelar jumpa pers mengenai pengelolaan Lapangan Karebosi yang diserahkan Pemkot Makassar ke PT Tosan. Peraturan Wali Kota Nomor 23/2007 tentang Pembagian Ruang Peruntukan dan Larangan Penggunaan dalam Area Permukaan Lapangan Karebosi Tertanggal 9 Juli 2007 secara tegas memberikan batasan-batasan bagi aktivitas publik di atas lapangan bersejarah ini.  Peraturan tersebut mengatur di bagian Selatan Karebosi khusus digunakan untuk lapangan sepakbola. Di bagian Timur khusus area parkir kendaraan roda dua dan pusat jajan serba ada. Sementara bagian Utara digunakan sebagai panggung, lapangan upacara, lapangan sofbol, skateboard, rollerskate, dan sebagainya.   

Khusus sebelah Barat untuk lapangan olah raga bola voli, basket, tenis, panjat tebing, dan olahraga sejenisnya. Peraturan wali kota juga khususnya Pasal 3 (b) menegaskan larangan penggunaan Lapangan Karebosi untuk aktivitas komersil seperti konser musik, pasar malam, pameran, pengamen, dan PKL. Berbekal peraturan wali kota ini, PT Tosan melakukan pengawasan terhadap aktivitas publik.Pintu pagar Lapangan Karebosi dibuka untuk umum sejak pukul 05.00 dini hari hingga pukul 22.00 malam. (sur)

tribun-timur.com